Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian dan Pengembangan Kurikulum 2013 di SMP/MTs

Kajian dan Pengembangan Kurikulum 2013 di SMP/MTs



Latar Belakang Pengembangan Kurikulum 2013


Perubahan zaman adalah hal yang tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat. Perubahan zaman telah memberikan dampak yang besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat tidak terkecuali dalam segi pendidikan. Dewasa ini, masyarakat sebagai agen perubahan itu sendiri mulai berinovasi dan mulai menangkap akan adanya tantangan zaman. Kenyataan tersebut tentunya adalah hal yang positif, namun tidak boleh ditampikkan bahwa dalam setiap perubahan zaman tentunya ada pula dampak negatif yang ditimbulkan. Tidak semua pengaruh perubahan zaman positif bagi masyarakat Indonesia, ada hal-hal yang perlu untuk disikapi dengan bijak dan ditolak mentah-mentah karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.


Pendidikan mencoba untuk menyikapi dilema tersebut, kemudian mengemasnya dalam sebuah konsep perubahan kurikulum. Isu-isu perubahan, fakta dan realita kehidupan masyarakat serta isu-isu tantangan zaman dikemas sedemikian rupa sebagai dasar untuk mengembangkan sebuah kurikulum baru yang mencoba untuk menjawab tantangan zaman tersebut. Hal inilah yang coba dilakukan pemerintah melalui pengembangan kurikulum 2013. Adapun isu-isu penting yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. 


1. Tantangan internal, antara lain yaitu.

a) Tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

b) Perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu, tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban (Kemendikbud, 2013). 


2. Tantangan eksternal, antara lain yaitu.


a) Globalisasi: WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA
b) Masalah lingkungan hidup
c) Kemajuan teknologi informasi
d) Konvergensi ilmu dan teknologi
e) Ekonomi berbasis pengetahuan
f) Kebangkitan industri kreatif dan budaya
g) Pergeseran kekuatan ekonomi dunia 
h) Pengaruh dan imbas teknosains
i) mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan
j) Hasil survei “Trends in International Math and Science (TIMSS)" oleh Global Institute pada tahun 2007 yaitu hanya 5 persen siswa Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang memerlukan penalaran. 
k) Programme for International Student Assessment (PISA) yang di tahun 2009 yang menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar negara paling buncit dari 65 negara peserta PISA. Hal ini menunjukkan bahwa prestasi siswa Indonesia terbelakang (Kemendikbud, 2013). 


3. Kompetensi masa depan, antara lain yaitu.


a) Kemampuan berkomunikasi.
b) Kemampuan berpikir jernih dan kritis.
c) Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan.
d) Kemampuan menjadi warga negara yang efektif.
e) Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda
f) Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal.
g) Memiliki minat luas mengenai hidup.
h) Memiliki kesiapan untuk bekerja.
i) Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya (Kemendikbud, 2012) 


4. Fenomena negatif yang mengemuka, antara lain yaitu.


a) Perkelahian pelajar. 
b) Narkoba.
c) Korupsi.
d) Plagiarisme. 
e) Kecurangan dalam ujian seperti mencontek, mengerpek, dan sebagainya.
f) Gejolak masyarakat (Kemendikbud, 2012). 


5. Persepsi masyarakat, antara lain yaitu:

a) Pendidikan terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif.
b) Pendidikan memberi beban yang terlalu berat bagi siswa.
c) Pendidikan kurang bermuatan karakter (Kemendikbud, 2012). 



Selain alasan di atas, kemudian pemerintah juga mengkaji ulang kurikulum 2006 atau sering kita kenal dengan kurikulum KTSP. Berdasarkan hasil kajian tersebut ditemukanlah beberapa permasalahan di dalam kurikulum KTSP yang harus diperbaiki melalui pengembangan kurikulum 2013. Permasalahan-permasalahan tersebut (dalam kemendikbud, 2012) di antaranya yaitu. 
Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya matapelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak. 
Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. 
Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan. 

Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum. 
Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global. 
Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru. 
Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala. 
Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir. 


Hal-hal yang dijelaskan di atas merupakan latar belakang yang di angkat oleh pemerintah dalam pengembangan kurikulum 2013. Pro dan kontra yang muncul akibat wacana kurikulum 2013 bukan menjadi halangan pemerintah untuk tetap melanjutkan kurikulum 2013 yang dianggap akan dapat memperbaiki pendidikan Indonesia menjadi jauh lebih baik serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul. Dalam berbagai kesempatan yang telah disampaikan oleh pengambil kebijakan, juga terangkum bahwa kurikulum 2013 mencoba untuk mengurangi beban guru secara administratif yang kemudian guru hanya akan terfokus pada proses pembelajaran. 
Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 


1. Landasan Filosofis

Landasan filosofi merupakan landasan terpenting dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan kualitas peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar serta hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan filosofis dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

Berdasarkan uraian di atas, kurikulum 2013 (dalam kemendikbud, 2013) dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut. 
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. 

Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. 

Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. 

Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. 


2. Landasan Teoritis

Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan kurikulum 2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut. 

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. 

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. 


3. Landasan Yuridis


Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut. 

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

a) Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).

b) Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

c) Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 

d) Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

a) Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

b) Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai: Acuan Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 

c) Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.


5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.

a) No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
b) No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah. 
c) No 66 tentang standar penilaian pendidikan.
d) No 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP. 
e) No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.


4. Landasan Psikopedagogis

Dalam konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling logis adalah sampai sejauh mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai dengan kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di sekitarnya. 

Agar proses perkembangannya optimal, anak memerlukan berbagai kegiatan dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai dengan kebutuhan psikologisnya. Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak melalui proses pendidikan. Namun yang perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu setiap kegiatan dan tugas yang dibebankan kepada anak sebagai siswa harus sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika hal tersebut terabaikan, maka ketidakberhasilan peserta didik dalam mencapai tugas-tugas di sekolah akan terjadi.

Berdasarkan uraian di atas, maka landasan psikopedagogis (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut: 


a) Relevansi

Kesesuaian program pembelajaran dengan tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur mentalnya (aspek kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan). 

b) Model Kurikulum Berbasis Kompetensi

Pembelajaran yang dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga dapat memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan. 

c) Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran berorientasi pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl): (Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+ Mengamalkan), keterampilan (Dyers) : (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta). 

(1) Aktivitas Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA & IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan Mapel). 

(2) Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam diri peserta didik. 

(3) Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill. 

d) Penilaian :

(1) Authentic Asessment : pada input, proses dan output.

(2) Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap, pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio)
Karakteristik Kurikulum 2013

Setiap kurikulum tentunya memiliki karakteristik yang hendak ditampilkan, agar dapat membedakannya dengan kurikulum yang ada sebelumnya. Karakteristik ini juga akan menggambarkan berbagai hal yang hendak diwujudkan melalui pelaksanaan kurikulum ini termasuk strategi yang digunakan untuk mewujudkannya. Adapaun karakteristik kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut.

1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.

2. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.

3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.

4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran.

6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti. 

7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013

Pengembangan kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2012:12) didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.

2. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.

3. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

4. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.

5. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.


6. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.

7. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

8. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.

9. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.

10. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik 
Tujuan Pendidikan SMP/MTs dalam Kurikulum 2013

Penyelenggaraan sekolah menengah pertama sejalan dengan tujuan kurikulum 2013 tersebut, yaitu menghasilkan lulusan yang mempunyai karakter, kecakapan, dan keterampilan kuat dalam hidup yang dipergunakan dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar, serta untuk mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau pada pendidikan lanjut (Direktorat Pembinaan SMP, 2009:140). 

Dalam pasal 3 UU No. 20 Sisdiknas Tahun 2003 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional tersebut menggambarkan harapan terbentunya sikap spiritual (beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa), sikap sosial (berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab), serta berilmu pengetahuan dan keterampilan yang cakap dan kreatif. 

Setiap pelaksanaan pendidikan selalu memiliki tujuan yang hendak dicapai, begitu pula dalam pelaksanaan kurikulum 2013. Pendidikan dalam kurikulum 2013 diharapkan dapat mempersiapkan manusia Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup menjadi pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia (Kemendikbud, 2013). Dalam pelaksanaan pendidikan di SMP/MTs diharapkan tercapai keseimbangan antara sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk membangun soft skill dan hard skill. Tujuan-tujuan pendidikan peserta didik tersebut sedemikian rupa akan diwujudkan melalui proses pembelajaran yang dilandasi oleh kompetensi Inti (KI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang jelas. 
Struktur dan Isi Kurikulum 2013


1. Kompetensi Inti

Kompetensi Inti (dalam Kemendikbud, 2013) dirancang sedemikian rupa dan disesuaikan dengan tingkat usia peserta didik pada kelas tertentu. Di dalam Kompetensi Inti akan diintegrasikan secara vertikal berbagai Kompetensi Dasar sehingga perbedaan pada tiap tingkat kelas dapat dijaga. Rumusan pada Kompetensi Inti dapat dijelaskan sebagai berikut.

1) Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
2) Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
3) Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
4) Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi-kompetensi inti di atas pada jenjang SMP/MTs dapat dijabarkan melalui tabel di bawah ini.

Tabel 1. Kompetensi Inti SMP/MTs
No.
Kompetensi Inti Kelas VII
Kompetensi Inti Kelas VIII dan Kelas IX
1
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
(Sumber: Permendikbud No. 68 Tahun 2013)
2.      Mata Pelajaran
 Berdasarkan Kompetensi Inti di atas, kemudian disusun mata pelajaran dan alokasi waktu sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Untuk SMP/MTs, susunan mata pelajaran dan alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
Tabel 2. Mata Pelajaran SMP/MTs
Mata Pelajaran


Alokasi Waktu Per Minggu
VII
VIII
IX
Kelompok A

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B

1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
Jumlah Alokasi Per Minggu
38
38
38
(Sumber: Permendikbud No. 68 Tahun 2013)
Keterangan:
a.       Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
b.       Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
c.        Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
d.       Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
e.        Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
f.        Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
g.        Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
h.       Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemendikbud, 2013).


3. Kompetensi Dasar



Kompetensi Dasar (KD) merupakan sarana pencapaian Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan aspek-aspek pada diri peserta didik seperti karakteristik peserta didik dan kemampuan awal. Selain itu juga memperhatikan karakteristik suatu mata pelajaran. Kompetensi Dasar (dalam Kemendikbud, 2013) dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut.

1) Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.

2) Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.

3) Kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.

4) Kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.


4. Beban Belajar

Beban belajar adalah semua kegiatan yang harus dilaksanakan peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Beban belajar (dalam Kemendikbud, 2013) di tingkat SMP/MTs dapat dijabarkan sebagai berikut.

1) Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.

2) Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.

3) Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

4) Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

5) Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

6) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Pembelajaran dalam Kurikulum 2013


1. Muatan Pembelajaran

Muatan pembelajaran di SMP/MTs (dalam Kemendikbu, 2013) adalah berbasis pada konsep keterpaduan dari berbagai disiplin ilmu yang tergabung dalam mata pelajaran IPA dan IPS. Pada hakikatnya, IPA dan IPS dikembangkan sebagi mata pelajaran yang terintegrasi yaitu integrated science dan integrated social studies. Muatan IPA bersumber dari disiplin ilmu biologi, fisika, dan kimia sedangkan muatan IPS bersumber dari disiplin ilmu sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Mata pelajaran IPA dan IPS merupakan program pendidikan yang dirancang agar siswa dapat mengaplikasikan, mengembangkan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar baik lingkungan sosial maupun alam.

Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam matapelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual. Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi

2. Konsep Pembelajaran

Kurikulum 2013 adalah kelanjutan dari pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dikembangkan pada tahun 2004 yang di dalamnya memuat keterpaduan antara sikap, pengetahuan dan keterampilan. Proses pembelajaran dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing kompetensi, di mana pengetahuan (kognitif) adalah konten yang bersifat tuntas, keterampilan adalah konten yang dapat dilatih serta sikap adalah konten yang memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung dan lebih sulit untuk dikembangkan.

Kurikulum 2013 pada jenjang SMP/MTs (dalam Rahim, 2013) menjelaskan bahwa di jenjang SMP/MTs kompetensi dikembangkan melalui mata pelajaran dengan pengelompokkan mata pelajaran ke dalam kelompok A dan kelompok B. Alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran ditambah, sedangkan mata pelajarannya ada yang dikurangi sehingga dalam setiap pembelajaran siswa dapat memiliki pemahaman materi yang lebih baik dan mendalam dengan proses pencariannya sendiri (Discovery Learning). Selain itu, dalam kurikulum 2013 juga akan dikembangkan Project Based Learning yaitu pembelajaran yang berbasis proyek. Kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum 2013 harus mengembangkan scientific method di mana siswa dibelajarkan untuk mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/eksperimen, mengasosiasikan/mengolah informasi, mengkomunikasi pada langkah-langkah pembelajaran yang dirancang.
Perangkat Kurikulum 2013

1. Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

2. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaa Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013.

3. Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013.

4. Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013.

5. Standar Penilaian Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013.

6. Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013.

7. Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013.


DAFTAR RUJUKAN


Direktorat Pembinaan SMP. 2009. Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. 

Kemendikbud. 2012. Dokumen Kurikulum 2013 (Draf). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud. 2013. Implementasi Kurikulum 2013. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Rahim, Aulia. 2013. Pembelajaran sebagai Objek dari Pengembangan Kurikulum 2013 (online). (http://berita.upi.edu/2013/04/03/konsep-pembelajaran-sebagai-objek-dari-pengembangan-kurikulum-2013). diakses 5 Oktober 2013.


Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: PT Imperial Bhakti Utama.
  

Posting Komentar untuk "Kajian dan Pengembangan Kurikulum 2013 di SMP/MTs"