Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)


KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK) 


1.      Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya (Depdiknas, 2003). Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan dengan perubahan zaman.

Salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum yang dikembangkan dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar yang telah diterapkan.

Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
a.       Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa untuk melakukan sesuatu dalam berbagai konteks.
b.      Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui oleh siswa untuk menjadi kompeten.
c.       Kompeten merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal yang diajukan oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran.
d.     Kehandalan kemampuan siswa untuk melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur (Depdiknas, 2003)

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengetahuan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. KBK berorientasi pada:
a.       Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna.
b.      Keberagaman yang dapat dimanifestikan sesuai dengan kebutuhannya.

Rumusan kompetensi dalam KBK merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan oleh siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.

2.      Landasan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Landasan pengembangan KBK antara lain:
a.       Landasan Yuridis
Beberapa hal yang merupakan landasan yuridis munculnya KBK yaitu:
1)      UUD 1945 dan perubahannya.
2)      Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
3)      Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4)      Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.      Landasan Empiris
Beberapa hal yang menjadi landasan empiris lahirnya KBK, yaitu:
1)      Adanya berbagai ketimpangan dalam kehidupan, seperti moral, akhlak, jati diri bangsa, sosial dan politik, serta ekonomi.
2)      Semakin terbatasnya sumber daya dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak pada tingkat  lokal, nasional, dan persaingan pada tingkat global.
3)      Perkembangan IPTEK dan dampaknya terhadap kehidupan.
4)      Secara umum, hasil pendidikan kita belum memuaskan. Hal ini tercermin pada laporan beberapa lembaga internasional berkenaan dengan tingkat daya saing SDM kita dengan negara-negara lain.
c.       Landasan Teoritis
Pengembangan KBK dilandasi oleh pertimbangan teoritis sebagai berikut: munculnya Konstruktivisme yang menganggap bahwa siswa belajar melalui proses membangun ilmu pengetahuannya sendiri sehingga guru berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan siswa dapat menemukan sendiri pengetahuan, keterampilan, atau sikap sebagai target pencapaian belajar.

3.      Prinsip Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pengembangan KBK mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut ini:
1)      Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya.
2)      Penguatan integritas Nasional.
3)      Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.
4)      Kesamaan memperoleh kesempatan.
5)      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
6)      Pengembangan kecakapan hidup.
7)      Belajar sepanjang hayat.
8)      Berpusat pada anak.
9)      Pendekatan menyeluruh dan kemitraan.

4.      Tujuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah menengah secara khusus bertujuan untuk:
1)  Memberikan kemampuan minimal bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan dan hidup dalam masyarakat.
2) Menyiapkan sebagian besar warga negara menuju masyarakat belajar pada masa yang akan datang.
3) Menyiapkan lulusan menjadi anggota masyarakat yang memahami dan menginternalisasi perangkat gagasan dan nilai masyarakat beradab dan cerdas.

5.      Isi dan Struktur Kurikulum
Struktur Program Kurikulum Pilot KBK SMP 2004

Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
Mata Pelajaran
Pendidikan Agama
2
2
2
Kewarganegaraan
2
2
2
Bahasa dan Sastra Indonesia
5
5
5
Bahasa Inggris
4
4
4
Matematika
5
5
5
Pengetahuan Sosial
4
4
4
Pengetahuan Alam
5
5
5
Kesenian
2
2
2
Pendidikan Jasmani
3
3
3
Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan
2
2
2
Kegiatan yang mendorong/ mendukung pembiasaan
2
2
2
Jumlah
36
36
36

6.      Pelaksanaan Kurikulum

a.       Bahasa Pengantar
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

b.      Intrakurikuler
Kegiatan intrakurikuler selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektivitas, dan hak-hak peserta didik. Hari efektif belajar dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester.

c.       Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan kajian dan pelajaran dengan alokasi waktu yang diatur secara tersendiri berdasarkan pada kebutuhan. Contoh: Pramuka, koperasi, UKS, dan lain-lain.

d.      Remedial, Pengayaan, dan Akselerasi
Kegiatan remedial diberikan kepada peserta didik yang mendapat kesulitan belajar. Kegiatan pengayaan diberikan kepada peserta didik yang cemerlang agar tetap mempertahankan kecepatan belajarnya yang di atas rata-rata. Akselerasi belajar diterapkan sehingga peserta didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata dapat menyelesaikan kompetensi dasar kompetensi dasar lebih cepat dari masa belajar yang ditentukan.

e.       Bimbingan dan Konseling
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik berkenaan dengan masalah pribadi, sosial, belajar, dan karier.

f.       Tenaga Kependidikan
Guru yang mengajar di sekolah menengah adalah guru matapelajaran yang mempunyai kualifikasi kompetensi mengajar mata pelajaran dan kompetensi tersebut telah disertifikasi secara periodik. Tugas utama pengawas memberikan bantuan profesional kepada para guru dan kepala sekolah.

g.      Sumber dan Sarana Belajar
Sumber dan sarana belajar antara lain buku pelajaran, sarana, dan atau alat belajar yang sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang ingin dicapai dalam kurikulum.

h.      Pengembangan Silabus
Silabus disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional, Daerah, atau sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan (Provinsi, kabupaten/kota)

i.        Pengelolaan Kurikulum
Pengelolaan kurikulum di sekolah mengacu pada kondisi, kebutuhan, dan potensi sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

j.        Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilandasi oleh prinsip-prinsip:
1)      Berpusat pada peserta didik.
2)      Mengembangkan kreativitas peserta didik.
3)      Menciptakan kondisi menyenangkan peserta didik.
4)      Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai.
5)      Menyediakan pengalaman belajar yang beragam.
6)      Belajar melalui berbuat.

k.      Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas memberikan kewenangan pada sekolah untuk menentukan kriteria keberhasilan, cara, dan jenis penilaian. Penilaian berbasis kelas menggunakan prinsip-prinsip:
1)      Berorientasi pada kompetensi.
2)      Mengacu pada patokan.
3)      Ketuntasan belajar
4)      Menggunakan berbagai cara
5)      Valid, adil, terbuka, dan berkesinambungan.

l.        Penilaian Kurikulum
Penilaian kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

7.      Perangkat Kurikulum
KBK yang dilaksanakan dalam uji coba terbatas memiliki seperangkat dokumen antara lain: Kurikulum 2004, Kerangka Dasar dan KBK, Ketentuan Umum Pendidikan Prasekolah, Dasar, dan Menengah Umum, dokumen Standar Kompetensi dan Kompetensi Mata Pelajaran, Paduan Pengembangan Silabus, dan Panduan Pengembangan Sistem Penilaian.


Daftar Pustaka 

Tim Penyusun. 2009. Perkembangan Kurikulum SMP: Struktur Program, Proses Pembelajaran, dan Sistem Penilaian Sejak Zaman Penjajahan Sampai dengan Era Reformasi. Jakarta: Depdiknas


Posting Komentar untuk "KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK) "