KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
1. Pengertian
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh perubahan
global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya
(Depdiknas, 2003). Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan
sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan
masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan dengan perubahan zaman.
Salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum.
Kurikulum yang dikembangkan dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan
kemampuan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai
dengan standar yang telah diterapkan.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dasar
pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai
berikut:
a. Kompetensi
berkenaan dengan kemampuan siswa untuk melakukan sesuatu dalam berbagai
konteks.
b. Kompetensi
menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui oleh siswa untuk menjadi kompeten.
c. Kompeten
merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal yang diajukan oleh siswa
setelah melalui proses pembelajaran.
d. Kehandalan
kemampuan siswa untuk melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan
luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur (Depdiknas, 2003)
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana
dan pengetahuan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh
siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya
pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. KBK berorientasi pada:
a. Hasil dan
dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian
pengalaman belajar yang bermakna.
b. Keberagaman
yang dapat dimanifestikan sesuai dengan kebutuhannya.
Rumusan kompetensi dalam KBK merupakan pernyataan apa yang
diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan oleh siswa dalam setiap
tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang
dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
2. Landasan
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Landasan pengembangan KBK antara lain:
a. Landasan
Yuridis
Beberapa hal yang merupakan landasan yuridis munculnya KBK yaitu:
1) UUD 1945
dan perubahannya.
2) Tap MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
3) Undang-undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Undang-undang
No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
b. Landasan
Empiris
Beberapa hal yang menjadi landasan empiris lahirnya KBK, yaitu:
1) Adanya
berbagai ketimpangan dalam kehidupan, seperti moral, akhlak, jati diri bangsa,
sosial dan politik, serta ekonomi.
2) Semakin
terbatasnya sumber daya dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan
yang layak pada tingkat lokal, nasional, dan persaingan pada tingkat
global.
3) Perkembangan
IPTEK dan dampaknya terhadap kehidupan.
4) Secara
umum, hasil pendidikan kita belum memuaskan. Hal ini tercermin pada laporan
beberapa lembaga internasional berkenaan dengan tingkat daya saing SDM kita
dengan negara-negara lain.
c. Landasan
Teoritis
Pengembangan KBK dilandasi oleh pertimbangan teoritis sebagai
berikut: munculnya Konstruktivisme yang menganggap bahwa siswa belajar melalui
proses membangun ilmu pengetahuannya sendiri sehingga guru berperan sebagai
fasilitator yang memungkinkan siswa dapat menemukan sendiri pengetahuan,
keterampilan, atau sikap sebagai target pencapaian belajar.
3. Prinsip
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pengembangan KBK mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut ini:
1) Keimanan,
budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya.
2) Penguatan
integritas Nasional.
3) Keseimbangan
etika, logika, estetika, dan kinestetika.
4) Kesamaan
memperoleh kesempatan.
5) Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
6) Pengembangan
kecakapan hidup.
7) Belajar
sepanjang hayat.
8) Berpusat
pada anak.
9) Pendekatan
menyeluruh dan kemitraan.
4. Tujuan
Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan di sekolah menengah secara khusus
bertujuan untuk:
1) Memberikan
kemampuan minimal bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan dan hidup dalam
masyarakat.
2) Menyiapkan
sebagian besar warga negara menuju masyarakat belajar pada masa yang akan
datang.
3) Menyiapkan
lulusan menjadi anggota masyarakat yang memahami dan menginternalisasi
perangkat gagasan dan nilai masyarakat beradab dan cerdas.
5. Isi dan
Struktur Kurikulum
Struktur
Program Kurikulum Pilot KBK SMP 2004
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
VII
|
VIII
|
IX
|
|
Mata
Pelajaran
|
Pendidikan
Agama
|
2
|
2
|
2
|
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
|
Pengetahuan
Sosial
|
4
|
4
|
4
|
|
Pengetahuan
Alam
|
5
|
5
|
5
|
|
Kesenian
|
2
|
2
|
2
|
|
Pendidikan
Jasmani
|
3
|
3
|
3
|
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi/Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
|
Kegiatan
yang mendorong/ mendukung pembiasaan
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah
|
36
|
36
|
36
|
6. Pelaksanaan
Kurikulum
a. Bahasa
Pengantar
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar
dalam pendidikan nasional.
b. Intrakurikuler
Kegiatan intrakurikuler selama satu tahun pelajaran mengacu pada
efisiensi, efektivitas, dan hak-hak peserta didik. Hari efektif belajar dalam
satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester.
c. Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan kajian dan pelajaran dengan alokasi
waktu yang diatur secara tersendiri berdasarkan pada kebutuhan. Contoh:
Pramuka, koperasi, UKS, dan lain-lain.
d. Remedial,
Pengayaan, dan Akselerasi
Kegiatan remedial diberikan kepada peserta didik yang mendapat
kesulitan belajar. Kegiatan pengayaan diberikan kepada peserta didik yang
cemerlang agar tetap mempertahankan kecepatan belajarnya yang di atas
rata-rata. Akselerasi belajar diterapkan sehingga peserta didik yang memiliki
kemampuan di atas rata-rata dapat menyelesaikan kompetensi dasar kompetensi
dasar lebih cepat dari masa belajar yang ditentukan.
e. Bimbingan
dan Konseling
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada
peserta didik berkenaan dengan masalah pribadi, sosial, belajar, dan karier.
f. Tenaga
Kependidikan
Guru yang mengajar di sekolah menengah adalah guru matapelajaran
yang mempunyai kualifikasi kompetensi mengajar mata pelajaran dan kompetensi
tersebut telah disertifikasi secara periodik. Tugas utama pengawas memberikan
bantuan profesional kepada para guru dan kepala sekolah.
g. Sumber
dan Sarana Belajar
Sumber dan sarana belajar antara lain buku pelajaran, sarana, dan
atau alat belajar yang sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang ingin dicapai
dalam kurikulum.
h. Pengembangan
Silabus
Silabus disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional, Daerah, atau
sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus yang sesuai dengan
kondisi dan kebutuhannya setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan
(Provinsi, kabupaten/kota)
i. Pengelolaan
Kurikulum
Pengelolaan kurikulum di sekolah mengacu pada kondisi, kebutuhan,
dan potensi sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
j. Kegiatan
Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilandasi oleh prinsip-prinsip:
1) Berpusat
pada peserta didik.
2) Mengembangkan
kreativitas peserta didik.
3) Menciptakan
kondisi menyenangkan peserta didik.
4) Mengembangkan
beragam kemampuan yang bermuatan nilai.
5) Menyediakan
pengalaman belajar yang beragam.
6) Belajar
melalui berbuat.
k. Penilaian
Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas memberikan kewenangan pada sekolah untuk
menentukan kriteria keberhasilan, cara, dan jenis penilaian. Penilaian berbasis
kelas menggunakan prinsip-prinsip:
1) Berorientasi
pada kompetensi.
2) Mengacu
pada patokan.
3) Ketuntasan
belajar
4) Menggunakan
berbagai cara
5) Valid,
adil, terbuka, dan berkesinambungan.
l. Penilaian
Kurikulum
Penilaian kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian
kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta
kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
7. Perangkat
Kurikulum
KBK yang dilaksanakan dalam uji coba terbatas memiliki seperangkat
dokumen antara lain: Kurikulum 2004, Kerangka Dasar dan KBK, Ketentuan Umum
Pendidikan Prasekolah, Dasar, dan Menengah Umum, dokumen Standar Kompetensi dan
Kompetensi Mata Pelajaran, Paduan Pengembangan Silabus, dan Panduan
Pengembangan Sistem Penilaian.
Daftar Pustaka
Tim Penyusun. 2009. Perkembangan
Kurikulum SMP: Struktur Program, Proses Pembelajaran, dan Sistem Penilaian
Sejak Zaman Penjajahan Sampai dengan Era Reformasi. Jakarta: Depdiknas
Posting Komentar untuk "KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK) "