KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (STANDAR ISI)
KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (STANDAR ISI)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum
dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan
adanya Peraturan Pemerintah Tahun 2005, pemerintah menggiring pelaku pendidikan
untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk KTSP, yaitu kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara
substansial, pemberlakuan KTSP lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang
ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap
masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi yang terdapat dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi, yaitu:
a. Menekankan
tercapainya kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
b.Berorientasi
pada hasil belajar dan keberagaman
c. Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
d.Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif
e. Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penugasan atau pencapaian
suatu kompetensi
1. Landasan Pengembangan
Pengembangan
dan pelaksanaan KTSP berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi
Lulusan, dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Pelaksaan Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan.
Adapun
landasan disusunnya KTSP adalah:
a. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
Selain
itu, KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut (BNSP, 2006).
a. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulya
b.Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
c. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
e. Tuntutan
dunia kerja
f. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
g. Agama
h. Dinamika
perkembangan global
i. Persatuan
nasilonal dan nilai-nilai kebangsaan
j. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
k. Kesetaraan
gender
l. Karakteristik
kesatuan pendidikan
2. Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan nasional menurut Undang-undang nomor20 tahun 2003 adalah
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia Indonesia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kratif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
3. Isi dan Stuktur Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasan 6 ayat
1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok
mata pelajaran dan kepribadian
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok
mata pelajaran estetika
e. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Struktur
kurikulum SD/MI sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi adalah sebagai sebagai berikut.
4. Pelaksanaan Kurikulum
a. Mata
pelajaran
Mata
pelajaran dan alokasi waktu untuk setiap satuan pendidikan tertera pada
struktur kurikulum yang tercantum pada standar isi.
b. Muatan
lokal
Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada ciri khas
dan potensi daerah.
c. Kegiatan
pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran, tetapi dilaksanakan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pengaturan
beban belajar
Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit. Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
e. Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
Dalam
panduan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, (BNSP, 2006) disebutkan
bahwa kenaikan kelas dilakukan setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan:
1) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2) Memperoleh
nilai minimal baik untuk semua mata pelajaran
3) Lulus
ujian nasional
f. Pendidikan
kecakapan hidup
Pendidikan
kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
g. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran. Pendidikan ini diperoleh dari satuan pendidikan formal lain dan atau
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
h. Kalender
pendidikan
Satuan pendidikan
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan yang tercantum dalam standar isi (BNSP,
2006).
i. Pengembangan
silabus
Dalam
mengembangkan silabus harus memenuhi prinsip ilmiah, relevan, sistematis,
konsisten, memadai, aktual dan konseptual, fleksibel, dan menyeluruh. Adapun
langkah pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
1) Mengkaji
SK dan KD
2) Mengidentifikasi
materi pokok
3) Mengembangkan
pengalaman belajar
4) Merumuskan
indikator keberhasilan belajar
5) Penentuan
jenis penilaian
6) Menentukan
alokasi waktu
7) Menentukan
sumber belajar
j. Pengembangan
silabus berkelanjutan
Silabus
harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan
hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembeljaran), dan evaluasi
rencana pembelajaran.
k. Pengembangan
RPP
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan pada satu kali pertemuan atau
lebih. Komponen RPP terdiri dari:
1) Identitas
mata pelajaran
2) Standar
kompetensi
3) Kompetensi
dasar
4) Indikator
pencapaian kompetensi
5) Tujuan
pembelajaran
6) Materi
ajar
8) Metode
pembelajaran
9) Kegiatan
pembelajaran, meluputi pendahuluan, inti, dan penutup
10) Penilaian hasil belajar
11) Sumber belajar
l. Panduan
proses pembelajaran
Panduan
proses pembelajaran meliputi: persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, buku
teks pelajaran, pengelolaan kelas, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian
pembelajaran. Penilaian pembelajaran dilakukan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah. Penilain KTSP dilakukan melalui ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semmester, ulangan kenaikan kelas, ujian
akhir sekolah (UAS) dan ujian nasional (UN).
5. Perangkat KTSP
Selain
panduan penyusunan KTSP dan RPP, perangkat KTSP terdiri atas sejumlah sejumlah
ketentuan dan dokumen yang menjadi dasar KTSP. Perangkat tersebut adalah:
a. Standar
isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
b. Standar
Kompetensi Lulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006
c. Standar
proses sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 41 Tahun 2007
d. Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
e. Standar
Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor
24 tahun 2007
f. Standar
pengelolaan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun
2007
g. Standar
pembiayaan pendidikan
h. Standar
penilaian pendidikan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor
20 tahun 2007.
Daftar Rujukan
Tim Penyusun. 2009. Perkembangan
Kurikulum SMP: Struktur Program, Proses Pembelajaran, dan Sistem Penilaian
Sejak Zaman Penjajahan Sampai dengan Era Reformasi. Jakarta: Depdiknas
Posting Komentar untuk "KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (STANDAR ISI)"