Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (STANDAR ISI)

KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (STANDAR ISI)



Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan adanya Peraturan Pemerintah Tahun 2005, pemerintah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk KTSP, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.

Secara substansial, pemberlakuan KTSP lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi yang terdapat dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, yaitu:

a. Menekankan tercapainya kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
b.Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
c. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
d.Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif
e. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penugasan atau pencapaian suatu kompetensi

1.      Landasan Pengembangan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan, dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Pelaksaan Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
   Adapun landasan disusunnya KTSP adalah:
a.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut (BNSP, 2006).
a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulya
b.Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e. Tuntutan dunia kerja
f.  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
g. Agama
h. Dinamika perkembangan global
i.  Persatuan nasilonal dan nilai-nilai kebangsaan
j.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k. Kesetaraan gender
l.  Karakteristik kesatuan pendidikan

2.      Tujuan Pendidikan
            Tujuan pendidikan nasional menurut Undang-undang nomor20 tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kratif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3.      Isi dan Stuktur Kurikulum
            Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasan 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Struktur kurikulum SD/MI sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi adalah sebagai sebagai berikut.


4.      Pelaksanaan Kurikulum
a.       Mata pelajaran
Mata pelajaran dan alokasi waktu untuk setiap satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum  yang tercantum pada standar isi.
b.      Muatan lokal
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada ciri khas dan potensi daerah.
c.       Kegiatan pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran, tetapi dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
d.      Pengaturan beban belajar
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
e.       Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
Dalam panduan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, (BNSP, 2006) disebutkan bahwa kenaikan kelas dilakukan setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2)      Memperoleh nilai minimal baik untuk semua mata pelajaran
3)      Lulus ujian nasional
f.       Pendidikan kecakapan hidup
Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
g.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan ini diperoleh dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
h.      Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan yang tercantum dalam standar isi (BNSP, 2006).
i.        Pengembangan silabus
Dalam mengembangkan silabus harus memenuhi prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan konseptual, fleksibel, dan menyeluruh. Adapun langkah pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
1)      Mengkaji SK dan KD
2)      Mengidentifikasi materi pokok
3)      Mengembangkan pengalaman belajar
4)      Merumuskan indikator keberhasilan belajar
5)      Penentuan jenis penilaian
6)      Menentukan alokasi waktu
7)      Menentukan sumber belajar
j.        Pengembangan silabus berkelanjutan
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembeljaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
k.      Pengembangan RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan pada satu kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri dari:
1)      Identitas mata pelajaran
2)      Standar kompetensi
3)      Kompetensi dasar
4)      Indikator pencapaian kompetensi
5)      Tujuan pembelajaran
6)      Materi ajar
7)      Alokasi waktu
8)      Metode pembelajaran
9)      Kegiatan pembelajaran, meluputi pendahuluan, inti, dan penutup
10)  Penilaian hasil belajar
11)  Sumber belajar
l.        Panduan proses pembelajaran
Panduan proses pembelajaran meliputi: persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Penilaian pembelajaran dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilain KTSP dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semmester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian nasional (UN).

5.      Perangkat KTSP           
            Selain panduan penyusunan KTSP dan RPP, perangkat KTSP terdiri atas sejumlah sejumlah ketentuan dan dokumen yang menjadi dasar KTSP. Perangkat tersebut adalah:
a.       Standar isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
b.      Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
c.       Standar proses sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 41 Tahun 2007
d.      Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
e.       Standar Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007
f.       Standar pengelolaan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007
g.      Standar pembiayaan pendidikan
h.      Standar penilaian pendidikan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 20 tahun 2007.

Daftar Rujukan
Tim Penyusun. 2009. Perkembangan Kurikulum SMP: Struktur Program, Proses Pembelajaran, dan Sistem Penilaian Sejak Zaman Penjajahan Sampai dengan Era Reformasi. Jakarta: Depdiknas

Posting Komentar untuk "KAJIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (STANDAR ISI)"